KONSTITUSI HUKUM TERTINGGI


ASSALAMUALAIKUM gaesss...
haloo apa kabar.. pada sehat kan ? semoga selalu sehat-sehat yah. karena cuaca yang lagi tidak menentu menyebabkan daya tahan tubuh melemah, so jangan lupa jaga kesehata yah.
mungkin, sebagian dari kalian akan mengahadapi UAS nih baik yang kuliah ataupun yang masih duduk di bangku kuliah. jadi, kali ini aku akan share rangkuman materi pelajaran nih
nah, materinya menyangkut konstitusi yang inshaallah bermanfaat buat kalian.

A. Pengertian Konstitusi
Konstitusi adalah peraturan tertulis maupun tidak yang mengatur pemerintahan suatu negara. Istilah kontitusi berasal dari bahasa Perancis (consituer) yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud adalah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan aturan suatu negara. Sedangkan sitilah Undang-Undang Dasar  (UUD) merupakan terjemahan dari bahasa Belanda Gronwet.  Lebih gampangnya, Kontitusi adalah peraturan tertulis dan tak tertulis, sedangkan UUD adalah bagian tertulis dari konstitusi.
B.      Definisi Kontitusi (UUD)
a)       L. J. Van Apeldoorn
Konstitusi adalah memuat peraturan tertulis dan tak tertulis, sedangkan UUD adalah bagian tertulis dari konstitusi.
b)      Sri Sumantri
Beliau menyamakan arti keduany sesuai dengan praktik ketatanegaraan di sebagian besar negara-negara di  dunia termasuk Indonesia.
c)       E. C. S. Wade
UUD adalah naskah yang memberikan rangka dan tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menetukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
d)      Herman Helter
Menurutnya, pengertian konstitusi dibagi menjadi 3 :
1.       Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di masyarakat sebagai kenyataan
2.       Konstitusi adalah suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat.
3.       Konstitusi adalah kesepakatan yang ditulis dalam suatu naskah sebagai UUD yang tertinggi yang berlaku di suatu negara.
e)      C. F. Strong
Konstitusi adalah suatu kumpulan asas-asas yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan, hak-hak dari pemerintah dan hubungan antara pemerintah dan yang diperintah.
Dengan demikian, konstitusi diartikan sebagai berikut :
a.       Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa.
b.       Suatu dokuen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik.
c.       Suatu gambaran dari lembaga-lembaga negara.
d.       Suatu gambaran yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia.

C.       Hakikat dan Fungsi Konstitusi (UUD)
1.       Pada hakikatnya konstitusi (UUD) itu berisi tiga hal pokok :
a)       Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negaranya.,
b)      Ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental,
c)       Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
Sedangkan menurut Budiardjo (1996), setiap undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai :
a)       Organisasi negara
1.       Pembagian kekuasaan antara legislatif, yudikatif, dan eksekutif.
2.       Pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat atau federal denga pemerintah daerah atau negara bagian.
3.       Prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran hukum oleh salah satu badan pemerintahan dan sebagainya.
4.       Bangunan hukum dan semua organisasi-organisasi yang ada dalam negara.
5.       Bentuk negara, pemerintahan, sistem pemerintahan, dari negara tersebut.
b)      Hak dan kewajiban warga negara, hak da kewajiban negara, dan hubungan keduanya.
c)       Prosedur mengubah UUD

2.       Fungsi konstitusi
Konstitusi (UUD) dalam kehidupan berbangsa dan negara memiliki arti dan makna yang sangat penting. Hal ini berarti bahwa konstitusi (UUD) menjadi “tali” pengikat setiap warga negara dan lemabga negara dalam kehidupan negara. Konstitusi (UUD) secara umum memiliki fungsi sebagai :
a)       Tata aturan dalam pendirian lembaga-lemabaga yang permanen
b)      Tata aturan dalam hubungan negara dengan warga negara serta dengan negara lain
c)       Sumber hukum dasar yang tertinggi.
Fungsi konstitusi dalam negara demokrasi adalah membatasi distribusi dan taat hukum, sedangkan dalam negara komunis adalah sebagai cerminan kemenangan masyarakat komunis, catatan formal dan perjuangan, dan dasar hukum untuk perubahan.
D.      Dinamika Pelaksanaan Konstitusi (UUD 1945)  
1.       UUD 1945, berlaku 18 agustus 1945 – 27 desember 1949
Pada masa ini indonesia berupaya dalam membela dan mempertahankan kemerdekaan yag baru diproklamasikan, sedangkan pihak kolonial Belanda masih ingin menjajah kembali negara Indonesia.
2.       Konstitusi RIS, berlaku 27 desember 1949 – 17 agustus 1950
Rancangan RIS ini disetujui pada tanggal 14 desember 1949 di Jakarta oleh wakil-wakil pemerintah dan KNIP RIS dan wakil masing-masing pemerintah serta DPR negara-negara BFO. Konstitusi RIS ini tidak dapat berlangsung dalam waktu yang cukup lama, melainkan hanya lebih kurang delapan bulan. Hal ini dikarenakan adanya tuntutan masyarakat untuk kembali lagi menjadi NKRI. Pada tahun 1950, negara RIS yang belum bergabung menjadi NKRI adalah negara bagian Indonesia Timur dan bagian Sumatra Timur, namun dalam jangka waktu yang pendek dicapai kesepakatan antara NKRI dengan kedua negara bagian tersebut.
3.       UUDS, berlaku 15 agustus 1950 – 5 juli 1959
Sistem pemerintahan saat itu menggunakan sistem pemerintahan parlementer dimana perdana menteri bertindak sebagai kepala pemerintahan. Dalam pelaksanaannya sistem pemerintahan ini menyebabkan tidak stabillitas politik dan pemerintahnya akibat sering bergantinya kabinet sebanyak 7 kali. Hal tersebut membuat banyak program kabinet tidak berjalan bekesinambungan. Kemudian, presiden pada tanggal 5 juli 1959 mengeluarkan dekrit presiden 5 juli 1959.
4.       UUD 1945, berlaku 5 juli 1959 – 1966
Periode ini dikenal dengan orde lama. Terdapat penyimpangan konstitusi (UUD 1945) pad saat orde lama :
a)       Presiden merangkap jabatan sebagai penguasa eksekutif dan legislatif.
b)      Mengeluarkan UU dalam bentuk pentepan presiden dengan tanpa persetujuan DPR.
c)       MPRS mengangkat presiden seumur hidup.
d)      Hak Budget DPR tidak berjalan, karena setelah tahun 1960 pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapat persetujuan DPR.
e)      Pimpinan lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara diangkat menjadi menteri-menteri negara dan presiden ketua DPA.
Sedangkan dalam kepemimpinan presiden suoeharto, hal-hal yang perlu dicatat mengenai pelaksanaan konstitusi (UUD), yaitu :
a)       Membentuk lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 yang ditetapkan dengan undang-undang.
b)      Menyelenggarakan mekanisme kepemimpinan nasional lima tahunan, yaitu melaksanakan pemilu DPR, pemilihan presiden dan wakil presiden, mengangkat kabinet, laporan pertanggungjawaban dalam sidang umum MPR, dan seterusnya.
c)       Menggunakan sistem pemerintahan presidensial sebagaimana diatur dalam konstitusi (UUD 1945), dan lain-lain.
5.       UUD 1945 pada tahun 1966 – 1999
a)       Pelaksanaan UUD 1945 tahun 1966 – 1999
Pemerintahan orde lama, yaitu pemerintahan yang menjalankan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan tatanan yang belum sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Maka dari itu, dilakukan perbaikan dan koreksi dalam berbagai bidang kehidupan bangsa dan negara oleh pemerintahan presiden soeharto. Pemerintahan ini dikenal sbagai pemerintahan Orde Baru, yaitu pemerintahan yang menjalankan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara menurut pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
b)      Pelaksanaan UUD 1945 kurun waktu 1966 – 1970
·         Lahirnya supersemar 1966 (surat perintah sebelas maret)
·         Pelaksanaan sidang umum MPRS ke IV tahun 1966
·         Pelaksanaan sidang istimewa MPRS tahun 1967
·         Pelaksanaan sidang umum MPRS tahun 1968
c)       Pelaksanaan UUD 1945 kurun waktu 1970 – 1977
Pada pelaksanaan UUD 1945 kali ini mengalami kemajuan yang pesat. Terlihat adanya manifestasi pelaksanaan politik Indonesia yang berlangsung secara komprehensif yang diwujudkan dalam sistem penyelenggaraan negara yang disebut Mekanisme Kepemimpinan  Nasional 5 tahunan yang berlangsung secara lancar dan sustainable (berkesinambungan).
d)      Pelaksanaan UUD 1945 kurun waktu 1997 – 1999
Pada pelaksanaannya kali ini tidak berlangsug lancar dan teratur menurut UUD 1945. Terlihat dengan adanya reformasi yang menimbulkan pergantian kepemimpinan dari Presiden Soeharto kepada wakil presiden B. J. Habibie. Dalam kurun waktu tersebut dilaksanakan pemilu legislatif dengan sistem mutipartai, sidag umum MPRS serta pemilihan presiden secaralangsung melalui pemungutan suara anggota MPR / DPR secara langsung.
6.       UUD 1945 amandemen 1999, berlaku pada tahun 1999 – sekarang
Dalam penerapan konstitusi (UUD 1945) amandemen, sistem pemerintahan negara mengalami perubahan sangat signifikan dengan penerapann sistem pemerintahan pada konstitusi (UUD 1945) praamandemen.
7.       Proses perubahan UUD 1945
a)       Sidang umum MPR 1 september 1999
b)      Sidang tahunan MPR 18 agustus 2000
c)       Sidang tahunan MPR 9 november 2001
d)      Sidang tahunan MPR 10 agustus 2002
E.        Institusi dan Mekanisme Pembuatan Konstitusi (UUD 1945), UU, PERPU, PP, dan PERDA.
1.       Institusi legislasi
Institusi legislatif meliputi legislatif dan eksekutif. Institusi yang bertugas untuk membuat konstitusi (UUD 1945) dan peraturan perundang-undangan yang ada di bawahnya meliputi dua institusi (lembaga) yaitu, Badan Legislatif (DPR) dan Badan Eksekutif (presiden).
2.       Mekanisme amandemen konstitusi (UUD), dan pembuatan UU, PERPU, PP, PERDA
a)       Amandemen konstitusi (UUD 1945)
Disahkannya perubahan pertama, kedua, ketiga , dan keempat UUD 1945 dalam sidang umum MPR tahun 2002  menandai sebuah lompatan besar ke depan bagi bangsa Indonesia, karena bangsa Indonesia telah mempunyai sebuah UUD yang lebih sempurna dibandingkan dengan UUD 1945 sebelumnya.
b)      Mekanisme amandemen konstitusi (UUD) 1945
·         MPR mengadakan rapat konsultasi dengan seluruh badan kelengkapan MPR dan nggotanya yaitu, DPR 1945 dan DPD.
·         Mendapat persetujuan 2/3 anggota DPR / MPR atas rencana amandemen UUD’45 tersebut.
·         MPR membentuk panitia erumus badan pekerja (BP-MPR) yang bertugas merumuskan RUUD 1945.
·         Hasil perumusan panitian badan pekerja MPR RI menyerahkan hasil perumusan RUU kepada pimpinan MPR RI
·         Pimpinan MPR menyelenggarakan sidang umum MPR RI tahunan untuk mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi yang ada di MPR RI guna menetapkan Rancangan UUD 1945 (konstitusi) amandemen menjadi UUD 1945 amandemen.
c)       Mekanisme pembuatan UU dan PERPU
·         Pemerintah mengajukan RUU melalui Menteri sekretariat negara kepada Setjen DPR RI
·         Setjen DPR RI mengirimkan RUU kepada pimpinan DPR RI
·         Pimpinan DPR RI mengirimkan RUU tersebut kepada komisi yang terkait
·         Pimpinan komisi membentuk panitioa khusus (pansus) untuk membahas RUU usulan pemeritah atau usulan inisiatif DPR RI
·         Panitia khusus mengadakan rapat dengar pendapat (hearing) dengan elemen-elemen
·         DPR mengadakan sidang paripurna untuk mendengarkan pandangan umum dari fraksi-fraksi yang selanjutnya menetapkan RUU mendaji UU
d)      Mekanisme pembuatan UU atas usulan inisiatif DPR RI
·         Komisi mengajukan usul inisiatif RUU kepada DPR RI
·         DPR RI mengirimkan RUU kepada pemerintah untuk dibahas dan selanjutnya dikembalikan lagi kepada pimpinan DPR RI
·         Pimpinan DPR RI mengirimkan RUU tersebut kepada komisi yang terkait
·         Pimpinan komisi membentuk panitaia khusus untuk membahas RUU usulan pemerintah atau usulan inisiatif DPR RI
·         Panitia khusus mengadakan rapat dengar pendapat (hearing) dengan elemen-elemen
·         Pimpinan DPR RI mengadakan sidang paripurna untuk mendengarkan pandangan umum dari fraksi-fraksi yang selanjutnyya menetapkan RUU menjadi UU
e)      Mekanisme pembuatan PERDA
·         Pertama, pemda tk I atau II mengajukan rancangan PERDA ke DPRD melalui sekretaris DPRD I atau II
·         Kedua, sekretaris DPRD mengirim rancangan perda tersebut kepada komisi terkait
·         Keempat, pimpinan komisio membentuk panitia khusus untuk membahas rancangan perda usulan pemerintah atau inisiatif DPRD I atau II
·         Kelima, panitia khusus mengadakan hearing dengan elemen-elemen
·         Keenam, DPRD tk I atau II mengadakan sidang paripurna untuk mendengarkan pandangan umum dari fraksi-fraksi yang selanjutnya menetapkan Rancangan PERDA menjadi PERDA
f)        Mekanisme pembuatan peraturan pemerintah (PP)
Pembuatan PP sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah (eksekutif). PP berfungsi sebagai peraturan mengenai pelaksanaan UU atau PERPU ( peraturan pemerintah pengganti UU)
g)       Hierarki peraturan perundang-undangan
1)      UUD 1945
2)      TAP MPR RI
3)      UU
4)      Peraturan Pemerintah Pengganti UU (PERPU)
5)      PP
6)      Keputusan Presiden (Kepres)
7)      Peraturan Daerah (Perda)
F.       Pengertian Rule of Law
Rule of law adalah kekuasaan Undang-Undang yang terorganisasi . Pengertian Rule of Law, Friedman (1959) membedakan dalam dua pengertian yaitu secara formal dan secara hakiki.
-              Secara formal, rule of law diartikan sebagai kekuasaan umum yang
                terorganisasi
-              Secara hakiki rule of law terkait dengan upaya penegakannya.
G.      Latar Belakang Rule of Law
Rule of law adalah suatu suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke- 19, bersamaan dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi. Rule of law merupakan konsep tentang common law, dimana segenap lapisan masyarakat dan negara beserta seluruh kelembagaanya menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun di atas prinsip keadilan dan egalitarian. Ia lahir mengambil alih dominasi yang dimiliki kaum gereja, ningrat, dan kerajaan, menggeser negara kerajaan dan memunculka negara konstitusi yang pada giliranya melahirkan doktrin rule of law.   
                Di Indonesia inti dari rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakatnya, khususnya keadilan sosial. Dengan kata lain, pembukaan UUD 1945 memberi jaminan adanya rule of law dan sekaligus rule of justice. Prinsip-prinsip rule of law di dalam pembukaan UUD 1945 bersifat tetap dan instruktif bagi penyelenggara negara, karena pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah fundamental NKRI.
H.      Fungsi Rule of Law
Fungsi rule of law pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap rasa keadilan bagi rakyat Indonesia dan juga keadilan sosial sehingga diatur pada pembukaan UUD 1945, bersifat tetap dan instruktif bagi penyelenggaraan negara. Prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat dalam pasl-pasal UUD 1945, yaitu :
1.       Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3)
2.       Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (pasal 24 ayat 1)
3.       Segenap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemrintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1)
4.       Dalam Bab X A tentang HAM memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungab, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28 D ayat 1)
5.       Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adail dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28 D ayat 2).
I.         Dinamika Pelaksanaan Rule of Law
Proses penegakan hukum di Indonesia dilakukan oleh lembaga penegak hukum yang terdiri :
1.       Kepolisian
a)       Fungsi kepolisian : memelihara keamanan dalam negeri
b)      Tugas pokok :
·         Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
·         Menegakkan hukum
·         Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
c)       Wewenang :
·         Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa
·         Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan
·         Melaksanaan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisisan dalam rangka pencegahan
·         Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan
·         Memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya
·         Memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam
2.       Kejaksaan
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lemabaga pemeritahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan penyidikan pidana khusus berdasarkan KUHP. Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
a)       Melakukan penuntutan
b)      Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
c)       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersayarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat
d)      Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan UU
e)      Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat dilakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaanya dikoordinasikan dengan penyidik
3.       Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
a)       Tugas pokok
·         Berkoordinasi dengan instansi lain yang berwenang melakukan pemberantasan tindakan pidana korupsi
·         Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
·         Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
·         Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
·         Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara
b)      Wewenang
·         Melakukan pengawasan, penelitian, penelahaan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan weweang dengan pemberantasan korupsi
·         Mengambil alih penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku tindak korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan
·         Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan korupsi
·         Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindakan korupsi
·         Hanya menangani perkara korupsi yang terjadi setelah 27 desember 2002
·         Peradilan tindak pidana korupsi tidak bisa berjalan dengan landasan hukum UU KPK
4.       Badan peradilan :
a)       MA : puncak kekuasaan kehakiman di Indonesia
b)      MK : lembaga peradilan pada tingkat pertama dan terakhir
c)       Pengadilan Negeri dan Tinggi : menyelenggarakan peradilan baik pidana dan perdata di tingkat kabupaten, dan tingkat banding di peradilan tinggi.

nah, mungkin itu saja yang bisa disampaikan. semoga bermanfaat. keep in fight and good luck for you gaes. see you babay....
wassalamualaikum......

Komentar