ASSALAMUALAIKUM gaesss...
haloo apa kabar.. pada sehat kan ? semoga selalu sehat-sehat yah. karena cuaca yang lagi tidak menentu menyebabkan daya tahan tubuh melemah, so jangan lupa jaga kesehata yah.
mungkin, sebagian dari kalian akan mengahadapi UAS nih baik yang kuliah ataupun yang masih duduk di bangku kuliah. jadi, kali ini aku akan share rangkuman materi pelajaran nih
nah, materinya menyangkut konstitusi yang inshaallah bermanfaat buat kalian.
A. Pengertian Konstitusi
Konstitusi adalah peraturan tertulis maupun tidak yang
mengatur pemerintahan suatu negara. Istilah kontitusi berasal dari bahasa
Perancis (consituer) yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang
dimaksud adalah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan aturan
suatu negara. Sedangkan sitilah Undang-Undang Dasar (UUD) merupakan terjemahan dari bahasa
Belanda Gronwet. Lebih gampangnya, Kontitusi
adalah peraturan tertulis dan tak tertulis, sedangkan UUD adalah bagian
tertulis dari konstitusi.
B.
Definisi Kontitusi (UUD)
a) L.
J. Van Apeldoorn
Konstitusi adalah
memuat peraturan tertulis dan tak tertulis, sedangkan UUD adalah bagian
tertulis dari konstitusi.
b) Sri
Sumantri
Beliau menyamakan
arti keduany sesuai dengan praktik ketatanegaraan di sebagian besar
negara-negara di dunia termasuk
Indonesia.
c) E.
C. S. Wade
UUD adalah naskah
yang memberikan rangka dan tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu
negara dan menetukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
d) Herman
Helter
Menurutnya,
pengertian konstitusi dibagi menjadi 3 :
1.
Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di
masyarakat sebagai kenyataan
2.
Konstitusi adalah suatu kesatuan kaidah yang
hidup dalam masyarakat.
3.
Konstitusi adalah kesepakatan yang ditulis dalam
suatu naskah sebagai UUD yang tertinggi yang berlaku di suatu negara.
e) C.
F. Strong
Konstitusi adalah
suatu kumpulan asas-asas yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan, hak-hak
dari pemerintah dan hubungan antara pemerintah dan yang diperintah.
Dengan demikian, konstitusi diartikan sebagai berikut :
a.
Suatu kumpulan kaidah yang memberikan
pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa.
b.
Suatu dokuen tentang pembagian tugas dan
sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik.
c.
Suatu gambaran dari lembaga-lembaga negara.
d.
Suatu gambaran yang menyangkut masalah hak-hak
asasi manusia.
C.
Hakikat
dan Fungsi Konstitusi (UUD)
1.
Pada hakikatnya konstitusi (UUD) itu berisi tiga
hal pokok :
a)
Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia
dan warga negaranya.,
b)
Ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu negara
yang bersifat fundamental,
c)
Adanya pembagian dan pembatasan tugas
ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
Sedangkan menurut Budiardjo (1996),
setiap undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai :
a)
Organisasi negara
1.
Pembagian kekuasaan antara legislatif,
yudikatif, dan eksekutif.
2.
Pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat atau
federal denga pemerintah daerah atau negara bagian.
3.
Prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran hukum
oleh salah satu badan pemerintahan dan sebagainya.
4.
Bangunan hukum dan semua organisasi-organisasi
yang ada dalam negara.
5.
Bentuk negara, pemerintahan, sistem
pemerintahan, dari negara tersebut.
b)
Hak dan kewajiban warga negara, hak da kewajiban
negara, dan hubungan keduanya.
c)
Prosedur mengubah UUD
2.
Fungsi konstitusi
Konstitusi (UUD) dalam kehidupan berbangsa dan negara memiliki arti dan
makna yang sangat penting. Hal ini berarti bahwa konstitusi (UUD) menjadi
“tali” pengikat setiap warga negara dan lemabga negara dalam kehidupan negara.
Konstitusi (UUD) secara umum memiliki fungsi sebagai :
a)
Tata aturan dalam pendirian lembaga-lemabaga
yang permanen
b)
Tata aturan dalam hubungan negara dengan warga
negara serta dengan negara lain
c)
Sumber hukum dasar yang tertinggi.
Fungsi konstitusi dalam negara
demokrasi adalah membatasi distribusi dan taat hukum, sedangkan dalam negara
komunis adalah sebagai cerminan kemenangan masyarakat komunis, catatan formal
dan perjuangan, dan dasar hukum untuk perubahan.
D.
Dinamika Pelaksanaan Konstitusi (UUD 1945)
1.
UUD 1945, berlaku 18 agustus 1945 – 27 desember
1949
Pada
masa ini indonesia berupaya dalam membela dan mempertahankan kemerdekaan yag
baru diproklamasikan, sedangkan pihak kolonial Belanda masih ingin menjajah
kembali negara Indonesia.
2.
Konstitusi RIS, berlaku 27 desember 1949 – 17
agustus 1950
Rancangan
RIS ini disetujui pada tanggal 14 desember 1949 di Jakarta oleh wakil-wakil
pemerintah dan KNIP RIS dan wakil masing-masing pemerintah serta DPR
negara-negara BFO. Konstitusi RIS ini tidak dapat berlangsung dalam waktu yang
cukup lama, melainkan hanya lebih kurang delapan bulan. Hal ini dikarenakan
adanya tuntutan masyarakat untuk kembali lagi menjadi NKRI. Pada tahun 1950, negara
RIS yang belum bergabung menjadi NKRI adalah negara bagian Indonesia Timur dan
bagian Sumatra Timur, namun dalam jangka waktu yang pendek dicapai kesepakatan
antara NKRI dengan kedua negara bagian tersebut.
3.
UUDS, berlaku 15 agustus 1950 – 5 juli 1959
Sistem
pemerintahan saat itu menggunakan sistem pemerintahan parlementer dimana perdana
menteri bertindak sebagai kepala pemerintahan. Dalam pelaksanaannya sistem
pemerintahan ini menyebabkan tidak stabillitas politik dan pemerintahnya akibat
sering bergantinya kabinet sebanyak 7 kali. Hal tersebut membuat banyak program
kabinet tidak berjalan bekesinambungan. Kemudian, presiden pada tanggal 5 juli
1959 mengeluarkan dekrit presiden 5 juli 1959.
4.
UUD 1945, berlaku 5 juli 1959 – 1966
Periode
ini dikenal dengan orde lama. Terdapat penyimpangan konstitusi (UUD 1945) pad
saat orde lama :
a)
Presiden merangkap jabatan sebagai penguasa
eksekutif dan legislatif.
b)
Mengeluarkan UU dalam bentuk pentepan presiden
dengan tanpa persetujuan DPR.
c)
MPRS mengangkat presiden seumur hidup.
d)
Hak Budget DPR tidak berjalan, karena setelah
tahun 1960 pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapat persetujuan DPR.
e)
Pimpinan lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi
negara diangkat menjadi menteri-menteri negara dan presiden ketua DPA.
Sedangkan dalam kepemimpinan presiden
suoeharto, hal-hal yang perlu dicatat mengenai pelaksanaan konstitusi (UUD),
yaitu :
a)
Membentuk lembaga-lembaga yang tersebut dalam
UUD 1945 yang ditetapkan dengan undang-undang.
b)
Menyelenggarakan mekanisme kepemimpinan nasional
lima tahunan, yaitu melaksanakan pemilu DPR, pemilihan presiden dan wakil
presiden, mengangkat kabinet, laporan pertanggungjawaban dalam sidang umum MPR,
dan seterusnya.
c)
Menggunakan sistem pemerintahan presidensial
sebagaimana diatur dalam konstitusi (UUD 1945), dan lain-lain.
5.
UUD 1945 pada tahun 1966 – 1999
a)
Pelaksanaan UUD 1945 tahun 1966 – 1999
Pemerintahan
orde lama, yaitu pemerintahan yang menjalankan tatanan kehidupan berbangsa dan
bernegara dengan tatanan yang belum sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 secara
murni dan konsekuen. Maka dari itu, dilakukan perbaikan dan koreksi dalam
berbagai bidang kehidupan bangsa dan negara oleh pemerintahan presiden
soeharto. Pemerintahan ini dikenal sbagai pemerintahan Orde Baru, yaitu
pemerintahan yang menjalankan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara menurut
pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
b)
Pelaksanaan UUD 1945 kurun waktu 1966 – 1970
·
Lahirnya supersemar 1966 (surat perintah sebelas
maret)
·
Pelaksanaan sidang umum MPRS ke IV tahun 1966
·
Pelaksanaan sidang istimewa MPRS tahun 1967
·
Pelaksanaan sidang umum MPRS tahun 1968
c)
Pelaksanaan UUD 1945 kurun waktu 1970 – 1977
Pada
pelaksanaan UUD 1945 kali ini mengalami kemajuan yang pesat. Terlihat adanya
manifestasi pelaksanaan politik Indonesia yang berlangsung secara komprehensif
yang diwujudkan dalam sistem penyelenggaraan negara yang disebut Mekanisme
Kepemimpinan Nasional 5 tahunan yang
berlangsung secara lancar dan sustainable
(berkesinambungan).
d)
Pelaksanaan UUD 1945 kurun waktu 1997 – 1999
Pada
pelaksanaannya kali ini tidak berlangsug lancar dan teratur menurut UUD 1945.
Terlihat dengan adanya reformasi yang menimbulkan pergantian kepemimpinan dari
Presiden Soeharto kepada wakil presiden B. J. Habibie. Dalam kurun waktu
tersebut dilaksanakan pemilu legislatif dengan sistem mutipartai, sidag umum
MPRS serta pemilihan presiden secaralangsung melalui pemungutan suara anggota
MPR / DPR secara langsung.
6.
UUD 1945 amandemen 1999, berlaku pada tahun 1999
– sekarang
Dalam
penerapan konstitusi (UUD 1945) amandemen, sistem pemerintahan negara mengalami
perubahan sangat signifikan dengan penerapann sistem pemerintahan pada konstitusi
(UUD 1945) praamandemen.
7.
Proses perubahan UUD 1945
a)
Sidang umum MPR 1 september 1999
b)
Sidang tahunan MPR 18 agustus 2000
c)
Sidang tahunan MPR 9 november 2001
d)
Sidang tahunan MPR 10 agustus 2002
E.
Institusi
dan Mekanisme Pembuatan Konstitusi (UUD 1945), UU, PERPU, PP, dan PERDA.
1.
Institusi legislasi
Institusi
legislatif meliputi legislatif dan eksekutif. Institusi yang bertugas untuk
membuat konstitusi (UUD 1945) dan peraturan perundang-undangan yang ada di
bawahnya meliputi dua institusi (lembaga) yaitu, Badan Legislatif (DPR) dan
Badan Eksekutif (presiden).
2.
Mekanisme amandemen konstitusi (UUD), dan
pembuatan UU, PERPU, PP, PERDA
a)
Amandemen konstitusi (UUD 1945)
Disahkannya
perubahan pertama, kedua, ketiga , dan keempat UUD 1945 dalam sidang umum MPR
tahun 2002 menandai sebuah lompatan
besar ke depan bagi bangsa Indonesia, karena bangsa Indonesia telah mempunyai
sebuah UUD yang lebih sempurna dibandingkan dengan UUD 1945 sebelumnya.
b)
Mekanisme amandemen konstitusi (UUD) 1945
·
MPR mengadakan rapat konsultasi dengan seluruh
badan kelengkapan MPR dan nggotanya yaitu, DPR 1945 dan DPD.
·
Mendapat persetujuan 2/3 anggota DPR / MPR atas
rencana amandemen UUD’45 tersebut.
·
MPR membentuk panitia erumus badan pekerja
(BP-MPR) yang bertugas merumuskan RUUD 1945.
·
Hasil perumusan panitian badan pekerja MPR RI
menyerahkan hasil perumusan RUU kepada pimpinan MPR RI
·
Pimpinan MPR menyelenggarakan sidang umum MPR RI
tahunan untuk mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi yang ada di MPR RI guna
menetapkan Rancangan UUD 1945 (konstitusi) amandemen menjadi UUD 1945
amandemen.
c)
Mekanisme pembuatan UU dan PERPU
·
Pemerintah mengajukan RUU melalui Menteri
sekretariat negara kepada Setjen DPR RI
·
Setjen DPR RI mengirimkan RUU kepada pimpinan
DPR RI
·
Pimpinan DPR RI mengirimkan RUU tersebut kepada
komisi yang terkait
·
Pimpinan komisi membentuk panitioa khusus
(pansus) untuk membahas RUU usulan pemeritah atau usulan inisiatif DPR RI
·
Panitia khusus mengadakan rapat dengar pendapat
(hearing) dengan elemen-elemen
·
DPR mengadakan sidang paripurna untuk
mendengarkan pandangan umum dari fraksi-fraksi yang selanjutnya menetapkan RUU
mendaji UU
d)
Mekanisme pembuatan UU atas usulan inisiatif DPR
RI
·
Komisi mengajukan usul inisiatif RUU kepada DPR
RI
·
DPR RI mengirimkan RUU kepada pemerintah untuk dibahas
dan selanjutnya dikembalikan lagi kepada pimpinan DPR RI
·
Pimpinan DPR RI mengirimkan RUU tersebut kepada
komisi yang terkait
·
Pimpinan komisi membentuk panitaia khusus untuk
membahas RUU usulan pemerintah atau usulan inisiatif DPR RI
·
Panitia khusus mengadakan rapat dengar pendapat
(hearing) dengan elemen-elemen
·
Pimpinan DPR RI mengadakan sidang paripurna
untuk mendengarkan pandangan umum dari fraksi-fraksi yang selanjutnyya
menetapkan RUU menjadi UU
e)
Mekanisme pembuatan PERDA
·
Pertama, pemda tk I atau II mengajukan rancangan
PERDA ke DPRD melalui sekretaris DPRD I atau II
·
Kedua, sekretaris DPRD mengirim rancangan perda
tersebut kepada komisi terkait
·
Keempat, pimpinan komisio membentuk panitia
khusus untuk membahas rancangan perda usulan pemerintah atau inisiatif DPRD I
atau II
·
Kelima, panitia khusus mengadakan hearing dengan
elemen-elemen
·
Keenam, DPRD tk I atau II mengadakan sidang
paripurna untuk mendengarkan pandangan umum dari fraksi-fraksi yang selanjutnya
menetapkan Rancangan PERDA menjadi PERDA
f)
Mekanisme pembuatan peraturan pemerintah (PP)
Pembuatan
PP sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah (eksekutif). PP berfungsi sebagai
peraturan mengenai pelaksanaan UU atau PERPU ( peraturan pemerintah pengganti
UU)
g)
Hierarki peraturan perundang-undangan
1)
UUD 1945
2)
TAP MPR RI
3)
UU
4)
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (PERPU)
5)
PP
6)
Keputusan Presiden (Kepres)
7)
Peraturan Daerah (Perda)
F.
Pengertian Rule of Law
Rule of law adalah kekuasaan Undang-Undang
yang terorganisasi . Pengertian
Rule of Law, Friedman (1959) membedakan dalam dua pengertian yaitu secara
formal dan secara hakiki.
- Secara formal, rule
of law diartikan sebagai kekuasaan umum yang
terorganisasi
- Secara hakiki rule
of law terkait dengan upaya penegakannya.
G.
Latar Belakang Rule of Law
Rule of law
adalah suatu suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke- 19, bersamaan
dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi. Rule of law merupakan konsep tentang
common law, dimana segenap lapisan masyarakat dan negara beserta seluruh
kelembagaanya menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun di atas prinsip
keadilan dan egalitarian. Ia lahir mengambil alih dominasi yang dimiliki kaum
gereja, ningrat, dan kerajaan, menggeser negara kerajaan dan memunculka negara
konstitusi yang pada giliranya melahirkan doktrin rule of law.
Di
Indonesia inti dari rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi
masyarakatnya, khususnya keadilan sosial. Dengan kata lain, pembukaan UUD 1945
memberi jaminan adanya rule of law dan sekaligus rule of justice.
Prinsip-prinsip rule of law di dalam pembukaan UUD 1945 bersifat tetap dan
instruktif bagi penyelenggara negara, karena pembukaan UUD 1945 merupakan pokok
kaidah fundamental NKRI.
H.
Fungsi Rule of Law
Fungsi
rule of law pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap rasa
keadilan bagi rakyat Indonesia dan juga keadilan sosial sehingga diatur pada
pembukaan UUD 1945, bersifat tetap dan instruktif bagi penyelenggaraan negara.
Prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat dalam pasl-pasal UUD 1945,
yaitu :
1.
Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1
ayat 3)
2.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
(pasal 24 ayat 1)
3.
Segenap warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemrintahan itu
dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1)
4.
Dalam Bab X A tentang HAM memuat 10 pasal,
antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungab,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal
28 D ayat 1)
5.
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adail dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28 D
ayat 2).
I.
Dinamika Pelaksanaan Rule of Law
Proses penegakan hukum di Indonesia dilakukan oleh
lembaga penegak hukum yang terdiri :
1.
Kepolisian
a)
Fungsi kepolisian : memelihara keamanan dalam
negeri
b)
Tugas pokok :
·
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
·
Menegakkan hukum
·
Memberikan perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat
c)
Wewenang :
·
Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan
perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa
·
Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan,
dan penyitaan
·
Melaksanaan pemeriksaan khusus sebagai bagian
dari tindakan kepolisisan dalam rangka pencegahan
·
Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan
pelaksanaan putusan pengadilan
·
Memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian
umum dan kegiatan masyarakat lainnya
·
Memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata
api, bahan peledak, dan senjata tajam
2.
Kejaksaan
Kejaksaan Republik Indonesia adalah
lemabaga pemeritahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan
penyidikan pidana khusus berdasarkan KUHP. Kejaksaan mempunyai tugas dan
wewenang sebagai berikut :
a)
Melakukan penuntutan
b)
Melaksanakan penetapan hakim dan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
c)
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
putusan pidana bersayarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas
bersyarat
d)
Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana
tertentu berdasarkan UU
e)
Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu
dapat dilakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang
dalam pelaksanaanya dikoordinasikan dengan penyidik
3.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
a)
Tugas pokok
·
Berkoordinasi dengan instansi lain yang
berwenang melakukan pemberantasan tindakan pidana korupsi
·
Supervisi terhadap instansi yang berwenang
melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
·
Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
·
Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak
pidana korupsi
·
Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan
pemerintahan negara
b)
Wewenang
·
Melakukan pengawasan, penelitian, penelahaan
terhadap instansi yang menjalankan tugas dan weweang dengan pemberantasan
korupsi
·
Mengambil alih penyidikan dan penuntutan
terhadap pelaku tindak korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian dan
kejaksaan
·
Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan
pemberantasan korupsi
·
Meminta laporan instansi terkait mengenai
pencegahan tindakan korupsi
·
Hanya menangani perkara korupsi yang terjadi
setelah 27 desember 2002
·
Peradilan tindak pidana korupsi tidak bisa
berjalan dengan landasan hukum UU KPK
4.
Badan peradilan :
a)
MA : puncak kekuasaan kehakiman di Indonesia
b)
MK : lembaga peradilan pada tingkat pertama dan
terakhir
c)
Pengadilan Negeri dan Tinggi : menyelenggarakan
peradilan baik pidana dan perdata di tingkat kabupaten, dan tingkat banding di
peradilan tinggi.
nah, mungkin itu saja yang bisa disampaikan. semoga bermanfaat. keep in fight and good luck for you gaes. see you babay....
wassalamualaikum......
Komentar
Posting Komentar