assalamuaalaikum, malem gaesss....
hari ini aku bakal sharing ilmu yang aku pelajari selama di PKN STAN, yaitu ilmu pengantar hukum. dimana mata kuliah ini merupakan rumppun mata kuliah berkehidupan berkarya (MBB). nah, sub bahsan yang bakal aku bahas ialah sistem hukum common law dan civil law.
hari ini aku bakal sharing ilmu yang aku pelajari selama di PKN STAN, yaitu ilmu pengantar hukum. dimana mata kuliah ini merupakan rumppun mata kuliah berkehidupan berkarya (MBB). nah, sub bahsan yang bakal aku bahas ialah sistem hukum common law dan civil law.
Sejarah
terjadinya sistem civil law and common law
Sejak awal
abad pertengahan sampai pertengahan abad XII, hukum inggris dan hukum eropa
kontinental masuk ke dalam bilangan sistem hukum yang sama, yaitu hukum jerman.
Hukum tersebut bersifat feodal baik substansinya maupun prosedurnya. Satu abad
kemudian terjadi perubahan situasi. Hukum romawi yang merupakan hukum materiil
dam hukum kanonik (hukum atau prosedur yang ditentukan gereja) yang merupakan
hukum acara telah mengubah kehidupan di eropa kontinental.
Sistem yang
dianut oleh negara-negara eropa kontinental yang didasarkan atas hukum romawi
disebut sebagai sistem civil law.
Disebut demikian karena hukum romawi pada mulanya bersumber dari karya agung
kaisar lustianus corpus luris civilis.
Adapun sistem yang dikembangkan inggris
karen didasarkan atas hukum asli rakyat inggris disebut common law. Negara-negara yang menganut sistem civil law ialah negara-negara bekas jajahan negara Eropa kontinental. Sedangkan yang menganut sistem common law ialah negara berbahasa
inggris yang dijajah inggris.
Hukum
romawi yang merupakan sumber dari sistem civil
law. Kodifikasi itu merupakan puncak pemikiran hukum romawi yang sudah
berusia ratusan tahun. Sebenarnya kodifikasi itu merupakan suatu kompilasi
kasus-kasus yang diselesaikan di romawi bagian barat. Corpus luris civilis tidak diundangkan di kekaisaran romawi barat.
Orang-orang
romawi denga kejeniusanya dalam membangun institusi dan akal sehatnya yang
praktis dapat menghasilkan penyelesaian yang memuaskan atas masalah-msalah
hukum yang dihadapi mereka. Penyelesaian itu dilakukan dengan merujuk kepada
hukum yang diberlakukan oleh kekaisaran itu.
Jatuhnya
kekaisaran Romawi membuat kaum barbar yang telah lama menduduki
provinsi-provinsi tetapi yang secara nominal mengakui supremasi kaisar, dengan
runtuhnya kekaisaran itu tidak lagi mengakui adanya kekuatan politik yang
terpusat di barat. Akibatnya, paripurna sudah disintegrasikan kekaisaran Romawi
barat.
Perkembangan
common law
Pengaruh
hukum Romawi dan hukum kanonik yang merupakan hukum acara dapat dirasakan di
pengadilan-pengadilan selain pengadilan common
law. Betapa besar pengaruh itu terhadap pengadilan inggris dapat
ditunjukkan adanya yurisprudensi yang memuat kasus-kasus secara lengkap dan
mendetail yang dikumpulkan oleh pengadilan di provinsi centerbury pada abad
XIII. Pengadilan gereja di provinsi itu menunjukkan adanya cara penanganan
ltigasi yang berbeda dari yang dilakukan di pengadilan common law.
Pada court of chancery, chancelor menggunakan
kompetensinya secara adil untuk memperbaiki, melengkapi atau menghaluskan
pengadilan common law yang dirasakan kurang atau terlalu kasar. Sebenarnya, court of chancery menawarkan cara-cara
penyelesaian sengketa yang secara prosedural profesional tetapi
pengadilan-pengadilan common law
tidak menyediakan prosedur demikian. Mengingat hampir setiap chancelor adalah
seorang uskup yang menguasai pengadilan yang muncul setelah hukum acara yang
berupa hukum kanonik telah lama ada sehingga tidak mengherankan kalau hukum
acara yang digunakan di court of chancery
lebih menyerupai hukum kanonik daripada hukum acara yang dianut common law.
Adanya
presespsi hukum romawi di berbagai daerah di eropa kontinental pada abad XVI
menyebabkan adanya pemikiran di kalangan sarjana inggris untuk mengganti hukum
inggris sejak abad pertengahan dengan hukum romawi sehingga terdapat hukum yang
dianut secara umum oleh eropa yang beradab. Pandangan demikian bukan saja
dikemukakan oleh para sarjana yang mengenyam pendidikan eropa kontinental,
melainkan datang dari penguasa.
Kejadiankejadian
abad XVII tidak dapat dilepaskan dari politik yang dijalan oleh raja Stuart. Common law dan para ahli common law dipandng sebagai biang keladi
terjadinya supremasi parlemen yang berhadapa dengan raja.
John
selden, serorang ahli hukum, ahli sejarah dan sekaligus politikus anghota
parlemen yang dalam disertasi yang disusunnya mengungkapkan penolakan ingrris
terhadap penolakan hukum romawi. Ia mengemukakan 2 lasan mengapa civil law
tidak banyak digunakan oleh ahli hukum inggris. Yang pertama, penolakan secara
terang-terangan oleh kakek moyang bangsa ingris yang hanya bersandar pada
prinsi-prinsip pemerintahan oleh rakyat ; dan kedua, adanya penghargaan yang
tinggi atas hukum inggris atau common law dan tetap setianya orang inggris
terhadap hukum itu merupakan bukti
adanya suasana kebathinan bangsa inggris yang telah lama terpelihara.
Pada abad
XVIII, hukum romawi menjadi sasaran kritik di eropa kontinental sendiri.
Sebaliknya, inggris pada saat itu mengalami masa kejayaan. Berdasarkan
superioritas itulah kemudian mereka berpandanagan bahwa hukum inggirs atau common
law lebih unggul dari civil law. Dengan demikian mereka tetap mengembangkan
common law.
Pada
awalnya skotlandia menganut common law. Pada abad XVI wilayah itu mengganti
sistem hukumnya dengan sistem civil law sebagaimana yang dianut oleh
negara-negara eropa kontinental. Hal itu disebabkan oleh pengaruh perancis.
Sistem
hukum amerika serikat
Amerika
serikat merupakan bekas jajahan inggris. Akan tetapi dalam perjalanan kehidupan
bernegara mereka, amerika serikat mengembangkan sendiri sistem hukum maupun
substansi hukumnya. Namun demikian mayoritas negara bagian masih dalam bilangan
sistem common law. Hanya satu negara bagian, yaitu louisiana yang menganut
civil law karena kuatnya pengaruh pernacis di negara itu.
Sistem
hukum di daerah itu benar-benar menyimpang dari sistem hukum inggris atau
setidak-tidaknya menyimpangi praktik-praktik yang berlaku di pengadilan
kerajaan inggris di london.
Namun
demikian, sebenarnya hukum yang berlaku di daerah itu berakar pada hukum
inggris. Hanya saja bahasa dan cara penerapannya aneh apabila dilihat dari
sistem hukum inggris yang berlaku di kerajaan inggris. Hal itu dapat dimaklumi
karena menerapkan hukum itu bukan para lawyers atau orang-orang inggris yang
mempunyai kedudukan tinggi.
Hukum
amerika pada masa kolonial inggris dapat dipahami dengan mengibaratkan sebuah
kapal yang ditumpangi oleh sekelompok mahasiswa terdampar di suatu pulau yang
sepi. Para penumpang itu terpaksa membangun sebuah masyarakat baru. Mereka
kemudian juga membentuk semacam pemerintahan dan mereka juga menciptakan
sesuatu yang disebut sistem hukum yang tentu saja berbeda dengan sistem hukum
yang mereka tinggalkan. Beberapa substansi hukum tidak mereka perlukan,
misalkan hukum tentang lalu lintas. Mereka justru menetapkan aturan-aturan baru
yang mereka butuhkan dalam kehidupan mereka.
Pada abad
XVIII orang-orang di tanah jajahan mulai benar-benar menggunakan model hukum
inggris. Hal itu disebabkan pihak inggris memang memaksakan berlakunya hukum
meraka. Kerajaan inngris berusaha memperlakukan tanah jajahannya sebagai suatu
iperiumnya. Ternyata, upaya demikian membuahkan sebuah petaka. Kaum terjajah
melakukan perlawanan. Ketika kerajaan inggris menetapkan pajak-pajak baru dan
membentuk pengadilan-pengadilan baru dan secara keseluruhan beertindak selaku
imperialis, pecahlah revolusi. Hasilnya amerika menjadi merdeka.
Amerika
mampu mempunyai ikatan budaya yang kuat dengan inggris. Para lawyers yang
berpraktik di tanah jajahan adalah orang inggris. Bahan-bahan hukum yang mereka
gunakan adalah hukum inggris. Negeri jajahan tidak pernah memublikasikan
hukum-hukum pribumi. Semua buku hukum (treatises) berisi hukum inggris. Setiap
orang yang ingin belajar tentang hukum harus membaca buku-buku inggris dan
buku-buku ini sudah barang tentu berbicara tentang hukum inggris bukan hukum
amerika. Oleh karena itu, tidak dapat dielakkkan jika sistem hukum amerika
serikat masuk ke dalam bilangan sistem common law sebagaimana bekas
negeri-negeri jajahan inggris lainnya.
Amerika
serikat sebagai suatu negara merdeka bahkan lebih berkembang daripada inggris baik
dari segi politik maupun ekonomi mulai mengembangkan karakteristik hukumnya
yang berbeda dari hukum inggris. Karakteristik pertama adalah hukum tertinggi
di amerika serikat bersifat tertulis. Praktik ketatanegaraan inggris didasarkan
atas convention.
Karakteristik
sistem civil law
Sistem
civil law mempunyai tiga karakteristik, yaitu adanya kodifikasi. Kodifikasi,
hakim tidak terikat kepada presiden sehingga undang-undang menjadi sumber hukum
yang terutama, dan sistem peradilan bersifat inkuisitorial. Ketiga hal tersebut
membedakan sistem civil law dari sistem common law.
Karakteristik
sistem common law
Sebagaimana
sistem civil law, sistem common law juga mempunyai tiga karakteristik, yaitu
yuriprudensi dipandang sebagai sumber hukum yang terutama, dia-nutnya doktrin
stare decisis, dan adanya adversary system dalam proses peradilan. Ketiga hal
itu merupakan pembeda antara sistem common law dari sistem civil law. Proses
peradilan dalam sistem common law juga mengenal adanya sistem inkuisitorial
sebagaimana yang berlaku dalam sistem civil law. Lazimnya, dan lebih-lebih di
amerika serikat adversary system lebih diutamakan.
Dianutnya
yurisprudensi sebagai sumber hukum yang terutama, merupakan suatu produk dari
perkembangan yang wajar hukum inggris yang tidak dipengaruhi oleh hukum
romawi. Menurut philip s. James,
terdapat dua alasan mengapa dianutnya yurisprudensi, yaitu alasan psikologis
dan alasan praktis. Alasan psikologis adalah setiap orang yang ditugasi untuk
menyelesaikan perkara, ia cenderung sedapat-dapatnya mencari alasan pembenar
atas putusannya dengan merujuk kepada putusan yang telah ada sebelumnya
daripada memikul tanggung jawab atas putusan yang dibuatnya sendiri. Sedangkan
alasan praktisnya adalah bahwa diharapkan adanya putusan yang seragam karena
sering dikemukakan bahwa hukum harus mempunyai kepastian daripada menonjolkan
keadilan pada setiap kasus.
Karakteristik
berikutnya pada sistem common law asanya doktrin stare decisis atau dikenal di
Indonesia dikenal dengan doktrin “preseden”, yaitu hakim terikat untuk
menerapkan putusan pengadilan terdahulu baik yang ia buat sendiri atau oleh
pendahulunya untuk kasus serupa. Di inggris, dengan menerapkan doktrin ini
otoritas pengadilan bersifat hierarkis, yaitu pengadilan yang lebih rendah harus
mengikuti putusan pengadilan lebih tinggi untuk kasus serupa.
Meskipun
dalam sistem common law dengan menerapkan doktrin stare decisis hukum harus
mengikuti preseden yang telah ada, tidak berarti bahwa jabataan atas semua
perkara dapat diketemukan dalam preseden.
Akhirnya,
karakteristik ketiga sistem common law adalah adanya adversary system. Dalam
sistem ini, kedua belah pihak yang bersengketa masing-masing menggunakan
lawyernya berhadapan di depan seorang hakim. Masing-masing pihak menyusun
strategi sedemikian rupa dan mengemukakan sebanyak-banyaknya alat bukti di
depan pengadila. Para lawyers tidak ubah-ubahnya seperti para aktor dalam suatu
drama. Sedangkan hakim duduk di kursi hakim layaknya seorang wasit dalam suatu
pertandingan sepak bola yang hanya aturan main yang sekali-kali juga memberikan
kartu kuning atau kartu merah bagi pihak-pihak yang tidak menjunjung aturan
main. Apabila diperlukan jury, hakim tidak memberikan keputusan mana yang
menang dan mana yang kalah atau tertuduh bersalah atau tidak bersalah. Hakim
memberi perintah jury untuk mengambil keputusan dan jury-lah yang mengambil
putusan. Putusan itu harus diterima oleh hakim terlepas ia setuju atau tidak
setuju terhadap putusan itu.
nah, sekian dulu pembahasan kali ini. mohon maaf apabila konten terlalu monoton dan membosankan, dikarenakan adminnya lagi uts nih :)).. jadi harus prepare banyak hal terutama materi pembelajaran. mohon doanya teman-teman :)) see yaa next post :v
wassalamualaikum

Komentar
Posting Komentar