sistem hukum common law dan civil law

assalamuaalaikum, malem gaesss....
hari ini aku bakal sharing ilmu yang aku pelajari selama di PKN STAN, yaitu ilmu pengantar hukum. dimana mata kuliah ini merupakan rumppun mata kuliah berkehidupan berkarya (MBB). nah, sub bahsan yang bakal aku bahas ialah sistem hukum common law dan civil law.



Sejarah terjadinya sistem civil law and common law
            Sejak awal abad pertengahan sampai pertengahan abad XII, hukum inggris dan hukum eropa kontinental masuk ke dalam bilangan sistem hukum yang sama, yaitu hukum jerman. Hukum tersebut bersifat feodal baik substansinya maupun prosedurnya. Satu abad kemudian terjadi perubahan situasi. Hukum romawi yang merupakan hukum materiil dam hukum kanonik (hukum atau prosedur yang ditentukan gereja) yang merupakan hukum acara telah mengubah kehidupan di eropa kontinental.
            Sistem yang dianut oleh negara-negara eropa kontinental yang didasarkan atas hukum romawi disebut sebagai sistem civil law. Disebut demikian karena hukum romawi pada mulanya bersumber dari karya agung kaisar lustianus corpus luris civilis. Adapun  sistem yang dikembangkan inggris karen didasarkan atas hukum asli rakyat inggris disebut common law. Negara-negara yang menganut sistem civil law ialah negara-negara bekas jajahan negara Eropa  kontinental. Sedangkan yang menganut sistem common law ialah negara berbahasa inggris yang dijajah inggris.
            Hukum romawi yang merupakan sumber dari sistem civil law. Kodifikasi itu merupakan puncak pemikiran hukum romawi yang sudah berusia ratusan tahun. Sebenarnya kodifikasi itu merupakan suatu kompilasi kasus-kasus yang diselesaikan di romawi bagian barat. Corpus luris civilis tidak diundangkan di kekaisaran romawi barat.
            Orang-orang romawi denga kejeniusanya dalam membangun institusi dan akal sehatnya yang praktis dapat menghasilkan penyelesaian yang memuaskan atas masalah-msalah hukum yang dihadapi mereka. Penyelesaian itu dilakukan dengan merujuk kepada hukum yang diberlakukan oleh kekaisaran itu.
            Jatuhnya kekaisaran Romawi membuat kaum barbar yang telah lama menduduki provinsi-provinsi tetapi yang secara nominal mengakui supremasi kaisar, dengan runtuhnya kekaisaran itu tidak lagi mengakui adanya kekuatan politik yang terpusat di barat. Akibatnya, paripurna sudah disintegrasikan kekaisaran Romawi barat.
Perkembangan common law
            Pengaruh hukum Romawi dan hukum kanonik yang merupakan hukum acara dapat dirasakan di pengadilan-pengadilan selain pengadilan common law. Betapa besar pengaruh itu terhadap pengadilan inggris dapat ditunjukkan adanya yurisprudensi yang memuat kasus-kasus secara lengkap dan mendetail yang dikumpulkan oleh pengadilan di provinsi centerbury pada abad XIII. Pengadilan gereja di provinsi itu menunjukkan adanya cara penanganan ltigasi yang berbeda dari yang dilakukan di pengadilan common law.
            Pada court of chancery, chancelor menggunakan kompetensinya secara adil untuk memperbaiki, melengkapi atau menghaluskan pengadilan common law yang dirasakan kurang atau terlalu kasar. Sebenarnya, court of chancery menawarkan cara-cara penyelesaian sengketa yang secara prosedural profesional tetapi pengadilan-pengadilan common law tidak menyediakan prosedur demikian. Mengingat hampir setiap chancelor adalah seorang uskup yang menguasai pengadilan yang muncul setelah hukum acara yang berupa hukum kanonik telah lama ada sehingga tidak mengherankan kalau hukum acara yang digunakan di court of chancery lebih menyerupai hukum kanonik daripada hukum acara yang dianut common law.
            Adanya presespsi hukum romawi di berbagai daerah di eropa kontinental pada abad XVI menyebabkan adanya pemikiran di kalangan sarjana inggris untuk mengganti hukum inggris sejak abad pertengahan dengan hukum romawi sehingga terdapat hukum yang dianut secara umum oleh eropa yang beradab. Pandangan demikian bukan saja dikemukakan oleh para sarjana yang mengenyam pendidikan eropa kontinental, melainkan datang dari penguasa.
            Kejadiankejadian abad XVII tidak dapat dilepaskan dari politik yang dijalan oleh raja Stuart. Common law dan para ahli common law dipandng sebagai biang keladi terjadinya supremasi parlemen yang berhadapa dengan raja.
            John selden, serorang ahli hukum, ahli sejarah dan sekaligus politikus anghota parlemen yang dalam disertasi yang disusunnya mengungkapkan penolakan ingrris terhadap penolakan hukum romawi. Ia mengemukakan 2 lasan mengapa civil law tidak banyak digunakan oleh ahli hukum inggris. Yang pertama, penolakan secara terang-terangan oleh kakek moyang bangsa ingris yang hanya bersandar pada prinsi-prinsip pemerintahan oleh rakyat ; dan kedua, adanya penghargaan yang tinggi atas hukum inggris atau common law dan tetap setianya orang inggris terhadap hukum itu merupakan  bukti adanya suasana kebathinan bangsa inggris yang telah lama terpelihara.
            Pada abad XVIII, hukum romawi menjadi sasaran kritik di eropa kontinental sendiri. Sebaliknya, inggris pada saat itu mengalami masa kejayaan. Berdasarkan superioritas itulah kemudian mereka berpandanagan bahwa hukum inggirs atau common law lebih unggul dari civil law. Dengan demikian mereka tetap mengembangkan common law.
            Pada awalnya skotlandia menganut common law. Pada abad XVI wilayah itu mengganti sistem hukumnya dengan sistem civil law sebagaimana yang dianut oleh negara-negara eropa kontinental. Hal itu disebabkan oleh pengaruh perancis.
Sistem hukum amerika serikat
            Amerika serikat merupakan bekas jajahan inggris. Akan tetapi dalam perjalanan kehidupan bernegara mereka, amerika serikat mengembangkan sendiri sistem hukum maupun substansi hukumnya. Namun demikian mayoritas negara bagian masih dalam bilangan sistem common law. Hanya satu negara bagian, yaitu louisiana yang menganut civil law karena kuatnya pengaruh pernacis di negara itu.
            Sistem hukum di daerah itu benar-benar menyimpang dari sistem hukum inggris atau setidak-tidaknya menyimpangi praktik-praktik yang berlaku di pengadilan kerajaan inggris di london.
            Namun demikian, sebenarnya hukum yang berlaku di daerah itu berakar pada hukum inggris. Hanya saja bahasa dan cara penerapannya aneh apabila dilihat dari sistem hukum inggris yang berlaku di kerajaan inggris. Hal itu dapat dimaklumi karena menerapkan hukum itu bukan para lawyers atau orang-orang inggris yang mempunyai kedudukan tinggi.
            Hukum amerika pada masa kolonial inggris dapat dipahami dengan mengibaratkan sebuah kapal yang ditumpangi oleh sekelompok mahasiswa terdampar di suatu pulau yang sepi. Para penumpang itu terpaksa membangun sebuah masyarakat baru. Mereka kemudian juga membentuk semacam pemerintahan dan mereka juga menciptakan sesuatu yang disebut sistem hukum yang tentu saja berbeda dengan sistem hukum yang mereka tinggalkan. Beberapa substansi hukum tidak mereka perlukan, misalkan hukum tentang lalu lintas. Mereka justru menetapkan aturan-aturan baru yang mereka butuhkan dalam kehidupan mereka.
            Pada abad XVIII orang-orang di tanah jajahan mulai benar-benar menggunakan model hukum inggris. Hal itu disebabkan pihak inggris memang memaksakan berlakunya hukum meraka. Kerajaan inngris berusaha memperlakukan tanah jajahannya sebagai suatu iperiumnya. Ternyata, upaya demikian membuahkan sebuah petaka. Kaum terjajah melakukan perlawanan. Ketika kerajaan inggris menetapkan pajak-pajak baru dan membentuk pengadilan-pengadilan baru dan secara keseluruhan beertindak selaku imperialis, pecahlah revolusi. Hasilnya amerika menjadi merdeka.
            Amerika mampu mempunyai ikatan budaya yang kuat dengan inggris. Para lawyers yang berpraktik di tanah jajahan adalah orang inggris. Bahan-bahan hukum yang mereka gunakan adalah hukum inggris. Negeri jajahan tidak pernah memublikasikan hukum-hukum pribumi. Semua buku hukum (treatises) berisi hukum inggris. Setiap orang yang ingin belajar tentang hukum harus membaca buku-buku inggris dan buku-buku ini sudah barang tentu berbicara tentang hukum inggris bukan hukum amerika. Oleh karena itu, tidak dapat dielakkkan jika sistem hukum amerika serikat masuk ke dalam bilangan sistem common law sebagaimana bekas negeri-negeri jajahan inggris lainnya.
            Amerika serikat sebagai suatu negara merdeka bahkan lebih berkembang daripada inggris baik dari segi politik maupun ekonomi mulai mengembangkan karakteristik hukumnya yang berbeda dari hukum inggris. Karakteristik pertama adalah hukum tertinggi di amerika serikat bersifat tertulis. Praktik ketatanegaraan inggris didasarkan atas convention.
Karakteristik sistem civil law
            Sistem civil law mempunyai tiga karakteristik, yaitu adanya kodifikasi. Kodifikasi, hakim tidak terikat kepada presiden sehingga undang-undang menjadi sumber hukum yang terutama, dan sistem peradilan bersifat inkuisitorial. Ketiga hal tersebut membedakan sistem civil law dari sistem common law.
Karakteristik sistem common law
            Sebagaimana sistem civil law, sistem common law juga mempunyai tiga karakteristik, yaitu yuriprudensi dipandang sebagai sumber hukum yang terutama, dia-nutnya doktrin stare decisis, dan adanya adversary system dalam proses peradilan. Ketiga hal itu merupakan pembeda antara sistem common law dari sistem civil law. Proses peradilan dalam sistem common law juga mengenal adanya sistem inkuisitorial sebagaimana yang berlaku dalam sistem civil law. Lazimnya, dan lebih-lebih di amerika serikat adversary system lebih diutamakan.
            Dianutnya yurisprudensi sebagai sumber hukum yang terutama, merupakan suatu produk dari perkembangan yang wajar hukum inggris yang tidak dipengaruhi oleh hukum romawi.  Menurut philip s. James, terdapat dua alasan mengapa dianutnya yurisprudensi, yaitu alasan psikologis dan alasan praktis. Alasan psikologis adalah setiap orang yang ditugasi untuk menyelesaikan perkara, ia cenderung sedapat-dapatnya mencari alasan pembenar atas putusannya dengan merujuk kepada putusan yang telah ada sebelumnya daripada memikul tanggung jawab atas putusan yang dibuatnya sendiri. Sedangkan alasan praktisnya adalah bahwa diharapkan adanya putusan yang seragam karena sering dikemukakan bahwa hukum harus mempunyai kepastian daripada menonjolkan keadilan pada setiap kasus.  
            Karakteristik berikutnya pada sistem common law asanya doktrin stare decisis atau dikenal di Indonesia dikenal dengan doktrin “preseden”, yaitu hakim terikat untuk menerapkan putusan pengadilan terdahulu baik yang ia buat sendiri atau oleh pendahulunya untuk kasus serupa. Di inggris, dengan menerapkan doktrin ini otoritas pengadilan bersifat hierarkis, yaitu pengadilan yang lebih rendah harus mengikuti putusan pengadilan lebih tinggi untuk kasus serupa.
            Meskipun dalam sistem common law dengan menerapkan doktrin stare decisis hukum harus mengikuti preseden yang telah ada, tidak berarti bahwa jabataan atas semua perkara dapat diketemukan dalam preseden.
            Akhirnya, karakteristik ketiga sistem common law adalah adanya adversary system. Dalam sistem ini, kedua belah pihak yang bersengketa masing-masing menggunakan lawyernya berhadapan di depan seorang hakim. Masing-masing pihak menyusun strategi sedemikian rupa dan mengemukakan sebanyak-banyaknya alat bukti di depan pengadila. Para lawyers tidak ubah-ubahnya seperti para aktor dalam suatu drama. Sedangkan hakim duduk di kursi hakim layaknya seorang wasit dalam suatu pertandingan sepak bola yang hanya aturan main yang sekali-kali juga memberikan kartu kuning atau kartu merah bagi pihak-pihak yang tidak menjunjung aturan main. Apabila diperlukan jury, hakim tidak memberikan keputusan mana yang menang dan mana yang kalah atau tertuduh bersalah atau tidak bersalah. Hakim memberi perintah jury untuk mengambil keputusan dan jury-lah yang mengambil putusan. Putusan itu harus diterima oleh hakim terlepas ia setuju atau tidak setuju terhadap putusan itu. 

nah, sekian dulu pembahasan kali ini. mohon maaf apabila konten terlalu monoton dan membosankan, dikarenakan adminnya lagi uts nih :)).. jadi harus prepare banyak hal terutama materi pembelajaran. mohon doanya teman-teman :)) see yaa next post :v 
wassalamualaikum 

Komentar